Selamat Datang di GERAI DINAR SIDOARJO

Selamat Datang di GERAI DINAR SIDOARJO


Kami melayani pembelian dan penjualan koin emas dinar dan koin perak dirham untuk wilayah Sidoarjo dan sekitarnya. Kami pun menyediakan berbagai artikel yang berkaitan dengan perkembangan dinar dan dirham, informasi pengguna m-dinar. Kami tidak melakukan jual beli dinar berupa mata uang kertas.

TIPS Menyimpan Emas & Perak

TIPS !!!
1. Simpan di tempat aman semisal brankas, box emas atau kaleng anti karat.
2. Hindari dari Api dan Air serta tempat yang kelembabannya tinggi.
3. Hindari perawatan berlebih seperti mencuci dengan memberi hansanitiser, cukup dengan menggunakan tisu dengan lembut.
4. Jauhkan dari jangkauan anak-anak.
5. Jaga Sertifikat pada Dinar dan Dirham, jangan sampai rusak letakkan pada tempat penyimpanan yang rapi

Pencarian

Jumat, 09 Desember 2016

IOU 212

IOU 212

Tepat sepekan lalu umat ini membuat sejarah, yaitu sholat Jum’at terbesar sepanjang sejarah dan ketertiban yang luar biasa dari jumlah manusia yang sangat banyak. Siapapun kita, yang hadir maupun yang tidak hadir, yang muslim maupun non-muslim sesungguhnya berhutang pada peristiwa 212 tersebut. Yang hadir semoga karena mencari ridlo Allah semata, yang tidak hadir semoga hatinya bersama saudaranya yang hadir, bahkan yang non-muslim semoga legowo dan bisa melihat ketulusan umat ini dalam menjaga kesatuan, keamanan dan ketertiban. So what next ?

Bagi umat ini, peristiwa tersebut seharusnya menyadarkan kita akan besarnya kekuatan kita. Bila saja kekuatan tersebut bisa digunakan untuk menyelesaikan masalah-masalah besar negeri ini, maka Al-Qur’an yang kita bela pada peristiwa tersebut akan membuat gunung-pun luluh lantak.

Maka benar seperti yang diungkapkan oleh presiden RI pada peristiwa tersebut – yang mewakili seluruh rakyat negeri ini, tiada kata lain bagi negeri ini selain terima kasih pada umat yang begitu besar, begitu tertib mengungkapkan do’a-do’anya yang menggetarkan Ars ditengah derasnya hujan, untuk kebaikan kita semua.


Kalau saja sebagian atau seluruh do’a-do’a tersebut menjadi terkabul, bukankah hasilnya adalah untuk kita semua ? maka disinilah letaknya siapapun kita harus berterima kasih pada Allah kemudian atas seluruh pihak yang menggagas dan melaksanakan peristiwa tersebut, tidak ada mudharat yang ditimbulkannya – hanya manfaat yang akan kita rasakan.

Langkah selanjutnya yang paling logis adalah menggunakan sepenuhnya kekuatan yang begitu besar, kedasyatan Kitab dab PetunjukNya untuk menyelesaikan masalah-masalah besar yang konkrit di negeri ini. Masalah keamanan, persatuan, pangan, pertumbuhan ekonomi, pendidikan, politik dlsb.

Sebagai contoh umat yang sangat besar ini, belum memiliki pasar-nya sendiri. Padahal pasar inilah ujung tombak perekonomian umat, pasar inilah yang dicontohkan langsung oleh Uswatun Hasanah kita di Madinah di awal pembentukan negeri Madinah.

Hanya di pasar yang dikelola mengikuti petunjuk dan contohnya-lah jual beli bisa disuburkan dan riba dihilangkan. Jual beli tidak akan tumbuh subur tanpa adanya pasar yang kondusif, bila jual beli tidak tumbuh yang tumbuh pasti riba.

Maka kekuatan umat yang terbukti begitu besar, seharusnya juga menguasai porsi akses pasar yang begitu besar di negeri yang mayoritas muslim ini – bukan sebaliknya. Seperti pada peristiwa 212 yang taat hukum dan ketertiban, penguasaan pasar-pun harus dilakukan dengan cara yang sama.

Setelah akses pasar dimiliki oleh umat ini, maka dia seperti lokomotif yang akan bisa menarik gerbong produksi apa saja. Dari sinilah umat ini akan mulai bisa memproduksi segala kebutuhan pokoknya mulai dari sandang, pangan, papan dan perbagai kebutuhan lainnya.

Dakwah bil-hal dari para wali yang menyelesaikan masalah-masalah konkrit di masyarakat dapat menjadi pelajaran untuk ini. Dalam istilah jawa mereka menggunakan pendekatan  wong kang udo klambenono, wongkan luwe panganono, wongkang kudanan kepanasan payungono – yang telanjang berilah baju, yang lapar berilah makan, yang kehujanan dan kepanasan berilah rumah/payung’. Solusi seperti inilah kurang lebih yang dibutuhkan umat yang besar ini saat ini.

Selanjutnya yang juga dibutuhkan oleh umat ini adalah akses terhadap capital, umat yang begitu besar sesungguhnya juga memiliki akses capital yang sangat besar. Hanya selama ini umat ini masih memilih menempatkan modalnya di tempat yang lain, karena pilihan yang hak belum sepenuhnya memuaskan.

Maka solusinya harus dihadirkan dahulu yang hak, baru capital bisa ditarik dari tempat yang batil. Sebagaimana peristiwa 212 ditrigger oleh fatwa MUI, maka waktunya kini untuk memperhatikan dan memberdayakan segudang fatwa-fatwa MUI lainnya.

Sudah sangat banyak MUI melalui DSN mengeluarkan berbagai fatwa tentang permodalan, pinjam-meminjam, jual beli, mudharabah, qard, rahn, kafalah bil-ujroh dlsb-dlsb., mengapa kita tidak tergerak untuk menjalankannya sehingga semua akses permodalan umat bener-bener dikawal dan dikembangkan mengikuti fatwa-fatwa tersebut ?

Dan di era teknologi informasi ini – khususnya era financial technology atau disebut fintech – yang hak itu bisa dihadirkan dengan cara yang sangat berbeda dengan yang existing. Mumpun innovative disruption sedang menjadi mantra pertumbuhan ekonomi dan bisnis di dunia, mengapa tidak juga kita hadirkan innovative disruption dari umat untuk umat ?

Di seluruh dunia-pun era fintech ini sedang tumbuh pesat dan di Indonesia-pun sedang menuju kesana, setahu saya OJK sedang menyiapkan aturan khusus tentang fintech ini – dan semua ini menjadi peluang bagi umat ini untuk mengelola modalnya sendiri dengan atau tanpa institusi permodalan dan keuangan yang ada selama ini.

Di era fintech ini dimungkinkan mengintegrasikan layanan-layanan seperti pinjaman – yang biasa diberikan perbankan tetapi tidak harus pakai bank, jaminan- yang biasa dikelola asuransi tetapi tidak lagi harus menggunakan asuransi, rahn atau gadai – yang biasa menggunakan institusi gadai tetapi tidak lagi harus menggunakan institusi gadai dan seterusnya.

Bila ide-ide semacam ini datang dari Silicon Valley dengan Lending Club misalnya – bila dia datang ke negeri ini umat tanpa sadar akan ikut menggunakannya, lantas mengapa tidak dihadirkan sendiri oleh umat yang sangat besar kekuatannya ini ?

Maka inilah hutang kita pada peristiwa 212, umat seharusnya terinspirasi untuk menyelesaikan urusan-urusan besarnya sendiri, dengan cara yang tertib, menghadirkan solusi dan manfaat-manfaat yang besar dengan tanpa menimbulkan mudharat.

Inovasi adalah ketika kita bisa menyelesaikan masalah-masalah besar yang bahkan tidak atau belum terpikirkan oleh orang lain. Maka inilah waktunya umat ini ber-inovasi dalam menyelesaikan berbagai urusannya, dan rumah besar inovasi – Indonesia Startup Center siap mewadahi inovasi-inovasi kretaif dari umat ini, IOU (I Owe You 212 ) – Saya berhutang kepada peristiwa 212 ! 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERGERAKAN HARGA DINAR EMAS 24 JAM

Mengenal Dinar dan Dirham
Standarisasi berat uang Dinar dan Dirham mengikuti Hadits Rasulullah SAW,”Timbangan adalah timbangan penduduk Makkah, dan takaran adalah takaran penduduk Madinah” (HR. Abu Daud). Pada zaman Khalifah Umar bin Khattab sekitar tahun 642 Masehi bersamaan dengan pencetakan uang Dirham pertama di Kekhalifahan, standar hubungan berat antara uang emas dan perak dibakukan yaitu berat 7 Dinar sama dengan berat 10 Dirham.
Berat 1 Dinar ini sama dengan 1 mitsqal atau kurang lebih setara dengan berat 72 butir gandum ukuran sedang yang dipotong kedua ujungnya . Dari Dinar-Dinar yang tersimpan di musium setelah ditimbang dengan timbangan yang akurat maka di ketahui bahwa timbangan berat uang 1 Dinar Islam yang diterbitkan pada masa Khalifah Abdul Malik bin Marwan adalah 4.25 gram, berat ini sama dengan berat mata uang Byzantium yang disebut Solidos dan mata uang Yunani yang disebut Drachma.
Atas dasar rumusan hubungan berat antara Dinar dan Dirham dan hasil penimbangan Dinar di musium ini, maka dapat pula dihitung berat 1 Dirham adalah 7/10 x 4.25 gram atau sama dengan 2.975 gram .
Standar kadar dan berat inipun tidak hanya di sertifikasi secara nasional oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN), tetapi juga oleh lembaga sertifikasi logam mulia internasional yang sangat diakui yaitu London Bullion Market Association(LBMA).
Seperti di awal Islam yang menekankan Dinar dan Dirham pada berat dan kadarnya - bukan pada tulisan atau jumlah/ukuran/bentuk keping - maka berat dan kadar emas untuk Dinar serta berat dan kadar perak untuk Dirham produksi Logam Mulia di Indonesia saat ini memenuhi syarat untuk kita sebut sebagai Dinar dan Dirham Islam zaman sekarang.
Seluruh Dinar dan Dirham yang diperkenalkan & dipasarkan oleh Gerai Dinar adalah produksi langsung dari Logam Mulia - PT. Aneka Tambang, Tbk..
Copas dari Buku "Mengembalikan Kemakmuran Islam dengan Dinar dan Dirham " oleh : Muhaimin Iqbal