Blockchain Initiative For Agriculture
- Oleh : Muhaimin Iqbal
Beberapa waktu lalu kita dikagetkan dengan berita bahwa sertifikasi makanan halal akan segera menjadi domain pemerintah. Bukan barang baru sebenarnya karena UU-nya-pun sudah terbit sejak tahun 2014, yaitu UU no 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) – hanya saja saat itu kita tidak ‘ngeh’ bahwa yang ngelola itu akan dibawah Pemerintah/Kementerian Agama. Bagi petani sebenarnya tidak masalah siapa yang ngelola, tetapi siapa yang siap melayani petani jaman now untuk memproduksi bahan pangan yang bener-bener halalan thoyyiban wa azkaa tho’aam !
Urusan sertifikasi halal ini hanyalah salah satu dari berbagai jenis sertifikasi yang dihadapi para petani ketika mau memasarkan produknya secara luas. Untuk jaminan halal produk daging misalnya selama ini diurusi oleh MUI, dan inipun baru mulai di tingkat penyembelihannya.