ASSET (Re) DISTRIBUTION or WEALTH
- Oleh : Muhaimin Iqbal
Di era tahun politik rakyat dirayu dengan berbagai ide dan konsep ekonomi kerakyatan. Tiba-tiba semua pihak dari pusat sampai daerah seolah ingin memanjakan rakyat dengan apa yang disukainya.
Isu konsentrasi kekayaan negeri yang terpusat pada segelintir orang seolah menjadi musuh bersama, padahal konsentrasi ini tidak terjadi dengan begitu saja. Ini adalah proses ekonomi yang berkembang selama lebih dari 73 tahun.
Bukan hanya salah mereka kalau para taipan berhasil membangun jaringan ekonominya sehingga menguasai begitu besar sumber-sumber daya produksi termasuk jaringan distribusinya.
Sebagian juga salah para penguasa pada zamannya masing-masing yang kurang memperhatikan kepentingan rakyat kebanyakan diluar tahun politik. Sebagian juga salah kita rakyat kebanyakan yang kurang berupaya maksimal meraih kesempatannya dan kurang memperhatikan petunjuk-Nya beserta sunnah Nabi-Nya.
Saya ambil contoh begini, bila didekat kita ada toko retail yang begitu dominan dan dia bagian dari jaringan konglomerasi retail besar, lantas apakah ini salah mereka? Bukankah kita-kita juga yang membesarkannya.
Bila lahan-lahan luas dikuasai segelintir pemodal besar yang bisa memobilisasi modal untuk mengolahnya apakah ini juga salah mereka? Bukankah mereka juga menciptakan kerja yang luas bagi kita-kita sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di negeri kita.
Lantas solusinya apakah ketimpangan ini kita akan langgengkan seperti ini atau bahkan membesarkan jurang pemisah antara si miskin dan si kaya atau si kecil dan si besar? Tentu tidak, kita harus berupaya semaksimal mungkin agar kemakmuran lebih merata kepada seluruh rakyat negeri ini.
Tetapi solusinya bukan berarti berbagi-bagi aset-aset yang dimiliki oleh negeri ini. Bayangkan kalau lahan-lahan hutan dan kebun-kebun luas dibagi kepada para petani yang mereka tidak memiliki sumberdaya cukup baik modal, keterampilan maupun pasar, maka aset yang dibagi-bagi tersebut justru akan menjadi liabilitas bagi si penerimanya. Mereka harus mengeluarkan biaya untuk merawatnya, membayar pajaknya dan lain sebagainya tetapi tidak memberikan hasil yang diharapkannya.
Solusi yang indah itu adanya justru di salah satu petunjuk Nabi melalui hadist berikut: “Orang-orang Muslim itu bersyirkah dalam tiga hal, dalam hal padang rumput, air dan api.” (HR Abu Daud, no 3745). Jadi kita justru harus bersyirkah atau bekerjasama dalam mengelola padang rumput atau kalau bahasa kita sekarang tempat mencari nafkah, air atau sumber-sumber kehidupan dan api atau energi.
Lihat kata kuncinya disini yaitu bersyirkah bukan bekerja pada atau di. Intinya grand design kemakmuran itu ada pada kemampuan kita bersyirkah. Bila dicontoh diatas kita bersama-sama membesarkan jaringan retail nasional yang hanya dimiliki oleh segelintir orang, why not sekarang kita bersyirkah dengan tetangga-tetangga kita untuk membangun toko-toko kebutuhan-kebutuhan kita sendiri.
Bila selama ini kita hanya bisa mengeluh lahan-lahan luas yang dikuasai oleh konglomerasi besar mengapa tidak sekarang kita bersyirkah bersama komunitas kita untuk bisa membeli dan memakmurkan bumi Allah SWT yang luas ini, yang diamanahkan kepada kita untuk memakmurkannya.
Bila selama ini kita hanya menyaksikan sumber-sumber api (energi) dikuasai dan diolah oleh pemain-pemain global yang notabennya mereka ini memang memiliki kemampuan modal dan keterampilan yang dibutuhkannya, kenapa tidak sekarang ganti kita yang meningkatkan kemampuan dan kerelaan kita untuk bersyirkah sekaligus meningkatkan segala keterampilan yang dibutuhkan untuk kita bisa menguasai dan memakmurkan sumber-sumber energi yang vital bagi bangsa ini.
Peraturan-peraturan yang akan memfasilitasi masyarakat untuk bersyirkah membangun usahanya ini juga sudah lahir. Peraturan OJK no. 037 misalnya memungkinkan anda bersama 299 orang tetangga anda membangun toko retail yang besar dilingkungan anda dengan modal sampai 10 Miliyar.
Bila ini anda lakukan dalam framework peraturan tersebut, bukankah anda bersama tetangga anda juga sudah memiliki reatil besar anda sendiri, yang sangat memadai untuk memenuhi kebutuhan dilingkungan anda sendiri.
Dalam waktu yang tidak terlalu lama, kemungkinan juga akan lahir peraturan tentang cryptoasset dari Bapeppti dibawah Deperindag yang memungkinkan sumber-sumber kemakmuran lainnya seperti sumur minyak, infrastruktur jalan raya, sumber-sumber kekayaan laut, transportasi udara dan lain sebagainya dapat didistribusikan menjadi kepemilikan masyarakat luas dengan cara yang paling adil dan efektif.
Petunjuk-Nya untuk bersyirkah adalah jelas datang dari uswatuh hasanah kita sendiri, peraturan yang memungkinkan untuk syirkah tersebut dilakukan dengan perlindungan hukum yang memadai juga telah ada, maka kini tinggal waktunya kita memanfaatkan segala peluang yang ada untuk bisa maju sebagimana orang-orang lain juga maju.
Kami di Indonesia Startup Center telah mendaftarkan setidaknya 5 platform yang dibutuhkan untuk memfasilitasi segala syirkah yang dibutuhkan ini dibawah OJK, dan InsyaAllah juga akan mendaftarkan beberapa yang bernaung dibawah Bapeppti/Deperindag segera setelah peraturan yang terkait keluar.
Selagi persiapan yang maksimal telah kami lakukan, sebelum platform-platform syirkah tersebut bisa benar-benar berjalan, anda sudah bisa mendaftarkan dahulu minat anda untuk bergabung baik sebagai calon-calon investor ataupun calon-calonentrepreneur di bidang atau lingkungan anda masing-masing. Silahkan mendaftarkan minat anda melalui:bit.ly/PrivateListAsia data anda terjaga kerahasiannya dan belum membutuhkan komitmen apa-apa untuk tahap ini. Pada waktunya ide-ide kreatif muncul, anda yang mendaftar akan mendapatkan prioritas pemberitahuan yang lebih dahulu. InsyaAllah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar