Selamat Datang di GERAI DINAR SIDOARJO

Selamat Datang di GERAI DINAR SIDOARJO


Kami melayani pembelian dan penjualan koin emas dinar dan koin perak dirham untuk wilayah Sidoarjo dan sekitarnya. Kami pun menyediakan berbagai artikel yang berkaitan dengan perkembangan dinar dan dirham, informasi pengguna m-dinar. Kami tidak melakukan jual beli dinar berupa mata uang kertas.

TIPS Menyimpan Emas & Perak

TIPS !!!
1. Simpan di tempat aman semisal brankas, box emas atau kaleng anti karat.
2. Hindari dari Api dan Air serta tempat yang kelembabannya tinggi.
3. Hindari perawatan berlebih seperti mencuci dengan memberi hansanitiser, cukup dengan menggunakan tisu dengan lembut.
4. Jauhkan dari jangkauan anak-anak.
5. Jaga Sertifikat pada Dinar dan Dirham, jangan sampai rusak letakkan pada tempat penyimpanan yang rapi

Pencarian

Minggu, 01 Desember 2013

Hijrah Ekonomi…
Sebelum Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dengan kaum Muhajirin hijrah ke Madinah, ekonomi masyarakat Madinah berada dalam cengkeraman kaum Yahudi. Mereka menguasai perdagangan antar kota/negara, pertanian, perdagangan pakaian, tenun, perdagangan emas lengkap dengan industri kerajinan dari emas maupun besi. Yang lebih-lebih mencekik penduduk sampai para pemuka masyarakat Madinah adalah industri keuangan mereka saat itu – yaitu peminjaman uang dengan bunga/riba yang sangat tinggi. Sounds familiar isn’t it ?
Tentu saja kondisi tersebut familiar dengan kita yang hidup dijaman ini, lha wong apa yang terjadi di Madinah pra Hijrah tersebut memang sangat mirip dengan system ekonomi yang kita hadapi saat ini. Bedanya saat itu Yahudi hadir secara fisik di Madinah dan mencengkeram penduduknya dengan kekuatan ekonomi mereka.

Sedangkan kita di negeri ini saat ini, bukan Yahudi fisik yang mencengkeram kita – cukup systemnya saja yang di-adopt di sana-sini – maka itupun cukup untuk menyandra ekonomi kita dalam genggaman ‘system’ mereka. Kemiripan situasai Madinah pra Hijrah tersebut dengan situasi kita saat ini dapat saya sarikan dari penjelasannya Abul A’la Al-Maududi dalam The Meaning of the Qur’an sebagai berikut :
Secara ekonomi orang Yahudi jauh lebih kuat dari orang-orang Arab (Madinah pra Hijrah). Mereka datang dari negeri yang lebih maju dari sisi budaya seperti Palestina dan Syria, mereka mengetahui banyak ketrampilan yang saat itu belum dikuasai oleh penduduk Madinah.
Mereka menguasai perdagangan dengan dunia luar, mereka bisa mendatangkan biji-bijian ke Yathrib dan Hijaz , juga mengekspor kurma kering ke negeri-negeri lainnya.
Peternakan unggas dan perikanan juga mereka kuasai, demikian pula dengan per-tenun-an. Mereka menguasai perdagangan emas serta kerajinannya, juga kerajinan besi.
Dari semua ini ini Yahudi memperoleh keuntungan yang sangat tinggi, namun lebih dari itu – pekerjaan utama merekalah yang paling menjerat masyarakat Arab Madinah dan sekitarnya. Pekerjaan utama mereka ini adalah meminjamkan uang dengan bunga yang sangat tinggi.
Para kepala suku dan tetua Arab-pun hidup dalam kemegahan – dengan uang pinjaman Yahudi yang penuh dengan bunga berbunga - yang tentu saja menjadi sangat sulit diselesaikan.”
Kondisi ini masih berlangsung sampai beberapa saat pasca Hijrahnya Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dengan kaum Muhajirin ke Madinah. Puncaknya ada dua kejadian yang kemudian menjadi titik balik penguasaan Ekonomi di Madinah.
Kejadian pertama adalah pasca perang Badr ketika Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam mengunjungi pasar terbesar di Madinah saat itu yaitu pasarnya Bani Qainuqa’; Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam diejek mereka dengan ucapan mereka : “ Wahai Muhammad, jangan tertipu dengan kemenanganmu, karena itu (perang Badar) lawan orang yang tidak berengalaman dalam perang, maka kamu bisa unggul karenanya. Tetapi demi Tuhan, bila kami berperang dengan engkau maka engkau akan tahu bahwa kamilah yang perlu engkau takuti”. (Dikutip dari Buku Muhammad, karya Abu Bakr Siraj al-Din).
Kejadian kedua adalah ketika seorang wanita Muslimah dilecehkan di pasar Bani Qainuqa’ yang sama. Akibatnya terjadi perkelahian yang hebat antara Yahudi dan Muslim yang membantu wanita tersebut. Kejadian inilah yang berujung pada pengusiran Bani Qainuqa’ dari Madinah.
Kedzaliman ekonomi di pasar yang dikuasai oleh (system) Yahudi yang juga berujung pada pelecehan harga diri kaum muslimin seperti in tentu tidak bisa dibiarkan berlama-lama, maka waktunyalah kaum muslimin juga berjaya di pasar. Tetapi bagaimana caranya ?
Cara terbaiknya tentu juga mengikuti persis yang dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dengan para sahabatnya dari kaum Muhajirin maupun Anshar. Bagaimana dibawah kepemimpinan dan tauladan dari beliau, posisi kaum Muslimin bisa berbalik 180 derajat. Dari orang Arab yang semula lemah dan terbelenggu ekonomi dhalim dan ribawinya Yahudi, menjadi orang-orang yang perkasa bukan hanya di medan perang tetapi juga di lapangan ekonomi.
Minimal ada dua hal yang sangat relevan untuk kita contoh di jaman ini yang insyaAllah juga akan mengunggulkan umat ini di lapangan ekonomi pasar jaman ini.
Yang pertama adalah menyadarkan umat ini bahwa alasan kita diciptakan oleh Allah hanyalah agar kita mengabdi kepadaNya semata. “Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” (QS 51:56).
Karena kita diciptakanNya hanya untuk beribadah kepadaNya semata, maka seluruh aspek kehidupan kita adalah dalam konteks ibadah. Dari sinilah kemudian muncul konsep bekerja juga merupakan ibadah, konsep ini pula yang kemudian membangun etos kerja yang kuat bagi para Sahabat beliau baik kaum Muhajirin maupun Anshar.
Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam terus mendorong etos kerja para sahabatnya seperti sabda beliau: “Tidak ada seorang yang memakan suatu makananpun yang lebih baik dari makanan hasil usaha tangannya sendiri. Dan sesungguhnya nabi Allah Daud Alaihi Salam memakan makanan dari hasil usahanya sendiri” (Shahih Bukhari)
Kemudian juga hadits : “ Tidaklah seorang muslimpun yang bercocok tanaman atau menanam suatu tanaman lalu tanaman itu dimakan burung atau manusia atau hewan melainkan itu menjadi shadaqah baginya”. ( Shahih Bukhari)
Ini semua menjadi pemicu kerja keras muslim yang kemudian menguasai segala bidang keahlian yang dibutuhkan untuk membangun kekuatan ekonomi – tanpa terperdaya oleh kepentingan jangka pendek duniawi semata.
Hal yang kedua adalah contoh nyata yang diberikan langsung oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dalam mengatasi masalah-masalah yang dihadapi oleh umatnya. Kedhaliman dan kesombongan yang berpusat di pasar yang dikuasai oleh Yahudi dalam contoh tersebut di atas misalnya, mendorong Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam untuk survey langsung kondisi pasar-pasar pada umumnya dan langsung pula memberikan solusinya.
Diceritakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam pergi ke pasar Nabaith kemudian beliau melihatnya dan bersabda : “Bukan seperti ini pasar kalian”. Kemudian beliau pergi ke pasar lain lagi dan melihatnya, beliaupun bersabda : “Bukan seperti ini pasar kalian”. Kemudian beliau kembali lagi ke pasar, beliau berputar mengelilinginya dan bersabda : “Ini adalah pasar kalian, jangan dipersempit dan jangan dibebani””. (Sunan Ibnu Majah, hadits no 2224).
Ada setidaknya tiga hal utama yang menjadi pembeda antara pasar Yahudi dengan pasar kaum muslimin, pertama pasar kaum muslimin tidak dipersempit (falaa yuntaqashanna), kedua tidak dibebani dengan berbagi pungutan ( wa laa yudhrabanna) dan ketiga adalah adanya pengawas pasar yang disebut Muhtasib atau lembaganya disebut Al-Hisbah. Tiga hal inilah yang kemudian selain menjadi pembeda juga menjadi motor penggerak kemajuan ekonomi umat Islam saat itu.
Pasar yang tidak dipersempit maksudnya adalah pasar yang tidak dikurangi luasnya dengan berbagai bangunan yang menjadi hak orang-orang tertentu saja, umat yang kaya maupun yang miskin harus mempunyai kesempatan yang sama untuk bisa berdagang di pasar. Tidak boleh menghalangi orang yang akan masuk kepasar, tidak boleh pula mendorong orang keluar dari pasar.
Pasar yang tidak dibebani adalah agar tidak ada beban pajak ataupun pungutan-pungutan lain yang memberatkan para pedagang. Agar para pedagang lebih banyak bisa memutar hartanya, yang kemudian juga berarti memutar ekonomi secara luas. Meningkatkan kemakmuran bukan hanya untuk dirinya sendiri tetapi juga masyarakat luas melalui ekonomi yang berhasil diputarnya.
Sedangkan fungsi Al-Hisbah adalah untuk menjaga agar syariat jual beli ditaati oleh seluruh pelaku pasar sehingga keteraturan dan keadilan terjadi di pasar. Begitu pentingnya peran pengawasan pasar ini sehingga di awal-awal perkembangan masyarakat Islam di Madinah, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam sendiri yang terjun langsung sebagi Muhtasib mengawasi pasar. Baru belakangan tugas ini diteruskan oleh Umar bin Khattab (yang mulai mengawasi pasar bahkan ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam masih hidup) dan kemudian diikuti oleh khalifah-khalifah sesudahnya.
Pertanyaan berikutnya adalah, lantas hal konkrit apa yang bener-bener bisa kita lakukan di jaman ini untuk bisa mengembalikan kejayaan umat ini – seperti umat Islam di Madinah pasca Hijrahnya Nabi dan kaum Muhajirin kesana ?
Dahulu orang-orang Arab Madinah pra hijrahnya Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, terpuruk dan terbelenggu ekonominya oleh penguasaan pasar dan praktek ribawinya Yahudi. Kemudian dibebaskan dan diunggulkan dengan tauhid yang sempurna, bahkan sampai bekerja-pun dalam konteks ibadah. Juga dilengkapi dengan contoh amal nyata yang dibutuhkan sesuai jamannya – yaitu antara lain penyiapan pasar bagi kaum muslimin yang menjadi akses kemakmuran bagi umat yang luas.
Maka saat inipun tetap relevan bagi umat yang hidup di jaman ini untuk mencontoh langsung solusi yang diberikan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam tersebut di atas.
Kita perlu menanamkan makna yang lebih tinggi dalam seluruh aktivitas kita sehari-hari, termasuk ketika kita bekerja, bertani maupun berdagang. Bahwa ini semua adalah semata hanya dalam konteks beribadah kepadaNya.
Ibadah inipun kemudian perlu dilengkapi dengan amal nyata yang menjadi solusi jaman ini. Bila prakteknya pasar yang ada kini tidak satupun yang memenuhi syarat falaa yuntaqashanna walaa yudrabanna, sedangkan pasar yang seperti ini sangat dibutuhkan agar umat ini bisa memenuhi kebutuhannya secara adil, tidak terdholimi dan terlecehkan oleh (system) Yahudi atau sejenisnya – maka sesuatu yang dibutuhkan umat ini menjadi fardhu kifayah bagi pemimpin negeri ini atau orang yang mampu untuk menyediakannya.
Kami sudah pernah mencoba menghadirkan pasar yang memenuhi kriteria falaa yuntaqashanna, dalam bentuk pasar fisik Bazaar Madinah di Depok. Kendalanya adalah sangat sulit mencontoh pasar Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam tersebut di atas karena dari sisi ukuran saja, pasar Nabi yang luasnya sekitar 5 ha (500 m x 100 m) – agar bisa menampung semua orang yang perlu datang ke pasar – perlu kekuatan besar untuk pengadaannya.
Di tempat-tempat strategis di sekitar Jabodetabek, dibutuhkan dana yang luar biasa besar untuk menghadirkan pasar fisik yang bisa menampung semua orang tersebut. Bila di Jaman Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam saja dibutuhkan 5 ha pasar, bisa dibayangkan berapa luasan pasar yang kita butuhkan sekarang agar semua orang punya akses pasar yang sama ?.
Di pasar fisik jaman ini, kriteria walaa yudrabanna juga ternyata tidak mudah diterapkan. Dana untuk sekedar mengelola kebersihan dan keamanan-pun ternyata perlu ijtihad tersendiri.
Walhasil exercise pertama kami untuk menghadirkan pasar fisik yang memenuhi kriteria falaa yuntaqashanna walaa yudrabanna tidak begitu berhasil, rencana copy paste-nya ke daerah-daerah lain lebih terkendala lagi implementasinya karena kembali terbentur dua hal tersebut di atas yaitu modal awal untuk pengadaan lahan dan biaya pengoperasiannya.
Namun Subhanallah kebenaran Islam itu terbukti untuk sepanjang jaman. Di jaman modern dengan harga tanah selangit seperti sekarang ini, ternyata pasar fisik yang memenuhi kriteria falaa yuntaqashanna walaa yudrabanna sepenuhnya-pun dapat diwujudkan dengan bantuan teknologi, dan tidak perlu membutuhkan dana yang terlalu besar. Asal mau saja, setiap muslim bisa terlibat dalam pengadaaan pasar bagi umat ini.
Pasar atau tempat bertemunya penjual dan (calon) pembeli bisa dibantu dengan teknologi, untuk kemudian mereka bertemu dan bertransaksi secara fisik di tempat atau lokasi yang disepakati bersama. Bisa pembeli datang ke penjual atau sebaliknya.
Konsep inilah yang kemudian telah kami konkritkan menjadi project Location Based Marketplace yang kami sebut lastfeet.com dan sudah mulai kami perkenalkan kepada para pembaca melalui tulisan kami kemarin (04/11/13). Dalam momentum tahun baru Hijriyah 1 Muharram 1435 ini, selain introduksi dalam tulisan kemarin, tulisan ini hari ini, insyaAllah masih akan ada serangkain tulisan lain yang akan memperjelas dan membumikan konsep Hijrah Ekonomi itu.
Untuk mengunggulkan umat ini, contoh konkrit solusinya begitu jelas datang dari Uswatun Hasanah kita. Prinsip dasar solusinya tetap sama yaitu aqidah yang kemudian antara lain melahirkan amal shaleh yang sesuai dengan kebutuhan jamannya. Tools-nya saja yang bisa berbeda sesuai jamannya, bila dahulu pasar fisik itu ya bener-bener fisik dari ujung ke ujung. Kini pasar fisik itu bisa tetap fisik transaksinya sehingga seluruh syariat jual beli bisa dilaksanakan secara sempurna seperti adanya khiyar-nya dlsb., namun pertemuannya antara penjual dan pembeli bisa saja difasilitasi atau diperkenalkan melalui teknologi.
Lantas siapa yang menjadi Muhtasib dan mengawasi perdagangan modern seperti dalam Lastfeet ini ? Di negeri ini memang sudah banyak yang mengawasi pasar berupa departemen, institusi maupun dinas-dinas di pemerintahan daerah. Namun tidak ada yang mengawasinya terkait dengan ketaatan terhadap syariat. Riba misalnya jelas-jelas melanggar syariat, tetapi tidak ada satupun institusi pengawas pasar negeri ini yang menindak pelaku riba.
Maka pengelola lastfeet.com akan berusaha semaksimal mungkin untuk bisa menjaga – agar tidak ada pelanggaran syariat di dalam transaksi yang difasilitasi oleh Lastfeet ini. Didalam ketentuan layanannya misalnya ada pasal yang berbunyi : “Para pengguna situs ini langsung maupun tidak langsung DILARANG KERAS untuk memanfaatkan system yang ada di Lastfeet.com untuk kegiatan-kegiatan yang melanggar hukum, melanggar ketata-susilaan, norma agama, adat –istiadat, berbuat kecurangan, menipu, menjual produk yang terlarang baik oleh hukum positif ataupun oleh Agama maupun kegiatan lain yang melanggar kepentingan orang lain. Pengelola Lastfeet.com sepenuhnya berhak menghentikan layanan apabila disinyalir pengguna mengggunakan untuk kegiatan yang DILARANG tersebut. Penghentian layanan ini tidak memerlukan pembuktian tertentu, namun pengguna yang merasa dirugikan dapat meminta untuk diaktifkan kembali layananannya apabila dia berhasil membuktikan sebaliknya bahwa kegiatannya tidak termasuk yang DILARANG”.
Jadi dengan bantuan teknologi seperti yang antara lain sudah kami siapkan di lastfeet.com ini Andapun insyaAllah bisa menghadirkan Pasar Madinah itu di lingkungan Anda masing-masing. Anda bisa menjadi stilumalator kebangkitan ekonomi umat dalam upaya membebaskan umat dari kedhaliman, ketidak adilan pasar dan dari lilitan ekonomi kapitalisme ribawi – yang telah membelenggu umat-umat di dunia hampir seabad terakhir ini.
Kondisi yang dihadapi umat ini saat ini hanya bisa diperbaiki dengan cara sebagaimana umat ini dahulu diperbaiki. Maka bila masyarakat Madinah bisa diperbaiki dari keterpurukan menjadi masyarakat pemenang dan masyarakat pembebas dunia pasca terjadinya Hijrah, dengan fondasi tauhid yang sama dan amal Islami yang mencontoh petunjuk yang sama – mestinya umat di jaman inipun bisa diunggulkan kembali. InsyaAllah.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERGERAKAN HARGA DINAR EMAS 24 JAM

Mengenal Dinar dan Dirham
Standarisasi berat uang Dinar dan Dirham mengikuti Hadits Rasulullah SAW,”Timbangan adalah timbangan penduduk Makkah, dan takaran adalah takaran penduduk Madinah” (HR. Abu Daud). Pada zaman Khalifah Umar bin Khattab sekitar tahun 642 Masehi bersamaan dengan pencetakan uang Dirham pertama di Kekhalifahan, standar hubungan berat antara uang emas dan perak dibakukan yaitu berat 7 Dinar sama dengan berat 10 Dirham.
Berat 1 Dinar ini sama dengan 1 mitsqal atau kurang lebih setara dengan berat 72 butir gandum ukuran sedang yang dipotong kedua ujungnya . Dari Dinar-Dinar yang tersimpan di musium setelah ditimbang dengan timbangan yang akurat maka di ketahui bahwa timbangan berat uang 1 Dinar Islam yang diterbitkan pada masa Khalifah Abdul Malik bin Marwan adalah 4.25 gram, berat ini sama dengan berat mata uang Byzantium yang disebut Solidos dan mata uang Yunani yang disebut Drachma.
Atas dasar rumusan hubungan berat antara Dinar dan Dirham dan hasil penimbangan Dinar di musium ini, maka dapat pula dihitung berat 1 Dirham adalah 7/10 x 4.25 gram atau sama dengan 2.975 gram .
Standar kadar dan berat inipun tidak hanya di sertifikasi secara nasional oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN), tetapi juga oleh lembaga sertifikasi logam mulia internasional yang sangat diakui yaitu London Bullion Market Association(LBMA).
Seperti di awal Islam yang menekankan Dinar dan Dirham pada berat dan kadarnya - bukan pada tulisan atau jumlah/ukuran/bentuk keping - maka berat dan kadar emas untuk Dinar serta berat dan kadar perak untuk Dirham produksi Logam Mulia di Indonesia saat ini memenuhi syarat untuk kita sebut sebagai Dinar dan Dirham Islam zaman sekarang.
Seluruh Dinar dan Dirham yang diperkenalkan & dipasarkan oleh Gerai Dinar adalah produksi langsung dari Logam Mulia - PT. Aneka Tambang, Tbk..
Copas dari Buku "Mengembalikan Kemakmuran Islam dengan Dinar dan Dirham " oleh : Muhaimin Iqbal