- Published on Tuesday, 20 August 2013 07:34
- Oleh : Muhaimin Iqbal
Di
dunia pertambangan dikenal istilah ‘peak’ untuk menggambarkan puncak
produksi yang kemudian diikuti dengan penurunan produksi secara terus
menerus. Pada hampir semua jenis pertambangan, para ahli tidak pernah
bersepakat masalah kapan terjadinya ‘peak’ ini, apakah sudah lewat atau
masih akan terjadi. Bagaimana dengan emas ? Apakah sudah terjadi peak
gold ? indikator berikut bisa membantu kita memahami fenomenanya.
Data
ini saya ambilkan dari Casey Research, yang menggambarkan hasil dari
pertambangan-pertambangan emas terbesar dunia berdasarkan grade-nya. Yang disebut grade disini adalah berapa gram emas bisa diperoleh dari setiap ton penambangan bijih emas (Aurum Ore).
Dari grafik di atas kita bisa tahu bahwa ada trend penurunan grade
yang significant dari 10 penambang terbesar dunia. Bila 15 tahun lalu
(1998) para penambang besar rata-rata masih bisa memperoleh sekitar 4.6 gram dari setiap ton bijih emas , kini hasil tersebut hanya berada pada kisaran 1.1 gram.
Apa
artinya ini ?, para penambang-penambang besar kini pada umumnya tinggal
mengkorek sisa-sisa dari penambangannya. Sekarang dibutuhkan kerja
lebih dari empat kali lebih berat untuk mengambil material yang empat
kali lebih banyak – sekedar untuk menghasilkan jumlah emas yang sama
dengan 15 tahun lalu.
Apa pengaruh indikator peak gold
ini pada harga emas dunia ?, karena kebutuhan emas dunia akan cenderung
meningkat setidaknya dengan meningkatnya jumlah penduduk – sementara
produksinya cenderung menurun, maka harga jangka panjang emas dunia
tentu akan juga cenderung meningkat.
Lantas
dengan demikian apakah ini cukup untuk men-justifikasi bahwa emas tidak
akan cukup untuk digunakan sebagai uang dunia ? jawabannya adalah tidak
! Emas insyaallah tetap akan cukup untuk digunakan sebagai uang atau
timbangan yang adil bagi muamalah penduduk seluruh dunia – karena bukan
jumlahlah yang menentukan tetapi sirkulasi atau putarannya.
Itulah
sebabnya emas tidak boleh ditimbun, tidak boleh digunakan perhiasan
lelaki, tidak boleh untuk alat-alat makan dlsb. agar emas tetap tersedia
dalam jumlah cukup untuk beredar dan berperan sebagai uang atau
timbangan muamalah yang adil.
Dari
sini pulalah perlunya pemahaman fiqih jual beli emas yang sesuai
jamannya di era teknologi informasi dan perdagangan dunia ini. Bila jual
beli emas dari tangan ke tangan diartikan harus secara fisik pindah
dari tangan ke tangan – maka teknologi informasi tidak bisa berperan
dalam perdagangan emas. Pengertian pindah dari tangan ke tangan secara
fisik juga menjadi sulit diterapkan manakala kita harus mengimpor atau
mengekspor emas dalam jumlah besar.
Maka
pengertian dari tangan ke tangan berupa berpindahnya akses
penggunaan/kontrol atau pengelolaan dari penjual ke pembeli menjadi
lebih sesuai untuk jaman ini. Sama
dengan ketika Anda berjual beli gandum satu gudang, kan tidak berarti
gandumnya diserahkan secara fisik dari tangan penjual ke Anda sebagai
pembeli. Penjual cukup menyerahkan dokumen atau kunci gudang dan Anda
sudah menjadi pemilik yang sah atas gandum segudang tersebut.
Dokumen atau kunci gudang di jaman teknologi informasi ini bisa berupa electronic record, password
dlsb. yang merepresentasikan kepemilikan yang sah sehingga pembeli bisa
memanfaatkan atau mengelola emas atau gandum yang dibelinya dari si
penjual.
Melalui
sarana teknologi informasi inilah perputaran emas menjadi bisa berjalan
jauh lebih cepat, artinya dengan jumlah yang lebih sedikitpun tetapi
berputar lebih banyak – dia akan bisa memutar ekonomi secara lebih
banyak pula. Dengan kecepatan berputar yang lebih tinggi inilah emas
insyaAllah akan tetap cukup untuk digunakan sebagai uang atau timbangan
yang adil bagi muamalah penduduk seluruh dunia – meskipun seandainya
jumlah emas yang ditambang sudah semakin sedikit ketimbang jumlah
penduduk dunia yang terus tumbuh.
Emas
memang kemungkinan besarnya akan terus bertambah mahal – bila dibeli
dengan uang kertas yang semakin tidak bernilai, tetapi dia tetap akan
bisa secara cukup berfungsi sebagai alat tukar atau timbangan yang adil
bagi muamalah barang-barang kebutuhan manusia yang riil – bila dia
dikelola sesuai dengan jamannya tanpa harus meninggalkan prinsip-prinsip
syariat yang dijamin kebenarannya sepanjang jaman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar