Selamat Datang di GERAI DINAR SIDOARJO

Selamat Datang di GERAI DINAR SIDOARJO


Kami melayani pembelian dan penjualan koin emas dinar dan koin perak dirham untuk wilayah Sidoarjo dan sekitarnya. Kami pun menyediakan berbagai artikel yang berkaitan dengan perkembangan dinar dan dirham, informasi pengguna m-dinar. Kami tidak melakukan jual beli dinar berupa mata uang kertas.

TIPS Menyimpan Emas & Perak

TIPS !!!
1. Simpan di tempat aman semisal brankas, box emas atau kaleng anti karat.
2. Hindari dari Api dan Air serta tempat yang kelembabannya tinggi.
3. Hindari perawatan berlebih seperti mencuci dengan memberi hansanitiser, cukup dengan menggunakan tisu dengan lembut.
4. Jauhkan dari jangkauan anak-anak.
5. Jaga Sertifikat pada Dinar dan Dirham, jangan sampai rusak letakkan pada tempat penyimpanan yang rapi

Pencarian

Kamis, 25 Mei 2017

Jawaban Quiz Halal Pool

Jawaban Quiz Halal Pool

Lebih dari ekpektasi saya ketika membuat Quiz Halal Pool melalui situs ini Senin lalu, sekitar 160 orang memberikan respond dan terus bertambah. Jawaban yang pertama benar dan lengkap ada di no 56 atas nama Pak Ahmad Nasir (No HP…2299), namun karena ada yang menjawab dengan asumsi lain dan yang pertama benar juga ada di no 60 atas nama Pak Reza Aldiansyah (No HP…5083) – maka kami putuskan keduanya mendapatkan hadiah @1 (satu) Dinar. Seperti apa jawaban-jawaban yang benar ini ?

Di Quiz yang saya lontarkan tersebut di atas memang tidak menyebutkan secara spesifik apakah kolam renang yang hendak dimasuki oleh rombongan adalah kolam renang umum atau kolam renang khusus yang bisa disewa secara privat oleh rombongan keluarga atau group – karena yang kedua ini memang masih sangat langka.

Bila asumsinya adalah kolam renang umum, jawabannya menjadi sederhana – yaitu seluruh wanita dewasa (baligh) tidak boleh memasukinya. Jadi Aisyah, Fatimah, Zubaidah dan Zulaiha tidak boleh masuk ke kolam renang umum. Yang boleh masuk hanya laki-laki dewasa, dan anak-anak di bawah umur. Berarti hanya Abdullah, Ahmad, Umar, Yazid, Zaid dan Sumaiyah yang boleh masuk.

Dasarnya adalah hadits : Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah ia masuk ke tempat pemandian umum tanpa mengenakan sarung (yang menutupi auratnya), dan barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah ia memasukkan istrinya ke tempat pemandian umum, dan barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah ia duduk di depan meja makan yang terdapat padanya khamar.” [HR. At-Tirmidzi dari Jabir radhiyallahu’anhu, Shahihul Jaami’: 6506]

Bahkan ada fatwa yang secara specific melarang wanita dewasa memasuki pemandian-pemandian umum : “Adapun wanita, maka mereka terlarang (sama sekali) untuk memasuki tempat-tempat permandian umum (kolam renang, pantai , air terjun, dll. pen).” [Fatawa Al-Lajnah Ad-Daaimah, 17/50, no. 19397]

Hadits dan fatwa tersebut menjadi peringatan serius bagi wanita-wanita muslimah yang masih biasa menikmati pemandian umum baik di kolam renang, pantai, air terjun dlsb. Disisi lain masalah ini juga menuntut adanya solusi tersendiri, dalam dunia startup masalah besar juga menjadi peluang besar bagi yang bisa mengatasi masalah tersebut.

Bila memanah, berkuda dan berenang adalah kegiatan yang dianjurkan, hiburan yang tidak pernah sia-sia, maka mestinya ini berlaku bukan hanya untuk laki-laki. Masalahnya tinggal dimana wanita dewasa bisa berenang ? ulama sepakat, tidak ada yang melarangnya bila dilakukan di rumah sendiri.

Yang kemudian menjadi masalah berikutnya adalah kolam renang ini amat jarang ada di rumah keluarga muslim karena biayanya yang mahal dan tentu saja tidak perlu menjadi prioritas – hanya segelintir rumah tangga saja yang bisa membuat kolam renangnya sendiri. Maka solusinya adalah yang bisa membuatnya ini, dapat men-share dengan keluarga lain penggunaannya – sehingga secara keseluruhan kaum muslimin bisa berenang secara aman.

Ketika dishare dengan yang lain-pun tetap memerlukan aturan tersendiri, penyewanya harus sekeluarga yang satu muhrim. Dan bahkan dalam keluarga atau rombongan yang se-muhrim tersebut-pun tetap harus menutup auratnya  di dalam kolam renang.

Dasarnya adalah hadits berikut :

Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki lain, jangan pula seorang wanita melihat aurat wanita lain, dan janganlah seorang laki-laki masuk bersama laki-laki lain dalam satu selimut, jangan pula seorang wanita masuk bersama wanita lain dalam satu selimut.” [HR. Muslim dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu’anhu]

Dengan asumsi ada kolam renang yang bisa disewa secara privat oleh keluarga atau rombongan yang memenuhi syarat terjaganya aurat ini – dan ini sekarang bener-bener mulai kita adakan contoh standarnya di Startup Center  Depok, contoh kolam renang yang bisa disewa secara privat sehingga keluarga bisa berenang layaknya di rumah sendiri , yang karena itu dia kita beri nama Homypool - maka keluarga yang se-muhrim bisa masuk kolam renang dalam rombongan yang sama.

Dari Quiz tersebut adalah keluarga inti yang terdiri dari Abdullah (Suami), Aisyah (Istri), Fatimah (Anak), Ahmad (Anak), Zaid dan Sumaiyah (keduanya adalah anak tetangga yang masih kanak-kanak).

Bagaimana dengan para ipar ? di sinilah indahnya syariat Islam mengatur dan mencegah mudharat, juga menuntut kecerdasan kita untuk memahaminya. Tidak mengapa bila Zubaidah (adik perempuan suami) ikut, atau Yazid (adik laki-laki istri) salah satu ikut – tetapi tidak bisa keduanya, karena bila keduanya ikut – akan ketemu Zubaidah dan Yazid yang bukan muhrim.

Opsi lain Abdullah (suami) tidak ikut masuk,  maka Zubaidah (adik perempuan suami) dan Zulaiha (kakak perempuan istri) bisa keduanya ikut masuk. Atau sebaliknya bila Aisyah – sang istri –yang mengalah tidak ikut masuk, maka Abdullah sang suami bisa masuk menemani anak-anaknya berenang bersama pak de mereka Umar (kakak suami) dan juga  paman mereka Yazid (adik istri).

Aturan-aturan ini terperinci menurut batasan Aurat untuk wanita di surat An- Nur ayat 31, sedangkan untuk laki-laki batasannya adalah larangan menikahi di surat An-Nisa 22-23. Ketika yang hadir adalah keluarga dari suami dan dari istri, maka keduanya berlaku  bersamaan – yang tidak boleh di salah satunya berarti tidak boleh.

Panduan Renang di Homypool.com


Maka sesungguhnya pelajaran dari tempat yang tidak disangka-sangka ini – dari kolam renang – kaum muslimin dan muslimat seperti diingatkan kembali pentingnya menjaga aurat, memahami siapa muhrimnya dan siapa yang bukan muhrimnya  – sehingga berbagai masalah di masyarakat yang timbul karena bebasnya pergaulan muhrim dan bukan muhrim dapat dihindari sedini mungkin.

Barangkali inipula salah satu alasan mengapa berenang adalah salah satu dari perbuatan yang tidak sia-sia, selain menyehatkan badan – dia juga menyehatkan hubungan persaudaraan sejauh tetap dilakukan dengan menjaga batasan aurat. Kolam renang-pun bisa menjadi alat untuk mensyiarkan keindahan syariat agama ini. Insyaallah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERGERAKAN HARGA DINAR EMAS 24 JAM

Mengenal Dinar dan Dirham
Standarisasi berat uang Dinar dan Dirham mengikuti Hadits Rasulullah SAW,”Timbangan adalah timbangan penduduk Makkah, dan takaran adalah takaran penduduk Madinah” (HR. Abu Daud). Pada zaman Khalifah Umar bin Khattab sekitar tahun 642 Masehi bersamaan dengan pencetakan uang Dirham pertama di Kekhalifahan, standar hubungan berat antara uang emas dan perak dibakukan yaitu berat 7 Dinar sama dengan berat 10 Dirham.
Berat 1 Dinar ini sama dengan 1 mitsqal atau kurang lebih setara dengan berat 72 butir gandum ukuran sedang yang dipotong kedua ujungnya . Dari Dinar-Dinar yang tersimpan di musium setelah ditimbang dengan timbangan yang akurat maka di ketahui bahwa timbangan berat uang 1 Dinar Islam yang diterbitkan pada masa Khalifah Abdul Malik bin Marwan adalah 4.25 gram, berat ini sama dengan berat mata uang Byzantium yang disebut Solidos dan mata uang Yunani yang disebut Drachma.
Atas dasar rumusan hubungan berat antara Dinar dan Dirham dan hasil penimbangan Dinar di musium ini, maka dapat pula dihitung berat 1 Dirham adalah 7/10 x 4.25 gram atau sama dengan 2.975 gram .
Standar kadar dan berat inipun tidak hanya di sertifikasi secara nasional oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN), tetapi juga oleh lembaga sertifikasi logam mulia internasional yang sangat diakui yaitu London Bullion Market Association(LBMA).
Seperti di awal Islam yang menekankan Dinar dan Dirham pada berat dan kadarnya - bukan pada tulisan atau jumlah/ukuran/bentuk keping - maka berat dan kadar emas untuk Dinar serta berat dan kadar perak untuk Dirham produksi Logam Mulia di Indonesia saat ini memenuhi syarat untuk kita sebut sebagai Dinar dan Dirham Islam zaman sekarang.
Seluruh Dinar dan Dirham yang diperkenalkan & dipasarkan oleh Gerai Dinar adalah produksi langsung dari Logam Mulia - PT. Aneka Tambang, Tbk..
Copas dari Buku "Mengembalikan Kemakmuran Islam dengan Dinar dan Dirham " oleh : Muhaimin Iqbal