Selamat Datang di GERAI DINAR SIDOARJO

Selamat Datang di GERAI DINAR SIDOARJO


Kami melayani pembelian dan penjualan koin emas dinar dan koin perak dirham untuk wilayah Sidoarjo dan sekitarnya. Kami pun menyediakan berbagai artikel yang berkaitan dengan perkembangan dinar dan dirham, informasi pengguna m-dinar. Kami tidak melakukan jual beli dinar berupa mata uang kertas.

TIPS Menyimpan Emas & Perak

TIPS !!!
1. Simpan di tempat aman semisal brankas, box emas atau kaleng anti karat.
2. Hindari dari Api dan Air serta tempat yang kelembabannya tinggi.
3. Hindari perawatan berlebih seperti mencuci dengan memberi hansanitiser, cukup dengan menggunakan tisu dengan lembut.
4. Jauhkan dari jangkauan anak-anak.
5. Jaga Sertifikat pada Dinar dan Dirham, jangan sampai rusak letakkan pada tempat penyimpanan yang rapi

Pencarian

Senin, 29 Juli 2019

Zakah for No Poverty and Zero Hunger in SDG’s

Zakah for No Poverty and Zero Hunger in SDG’s

Setelah merdeka selama 74 tahun, negeri yang hijau royo-royo ini masih terus tertatih-tatih untuk bisa memenuhi kebutuhan dasar rakyatnya khususunya dalam hal swasembada pangan. Konon kita memang pernah swasembada pangan yang diakui dunia tetapi mayoritas tahun-tahun lainnya kita masih harus mengimport begitu banyak bahan makanan dari luar negeri, import beras bahkan naik dari kisaran 800an ribu ton tahun 2015 menjadi diatas 2 juta ton tahun 2018 lalu.
            Swasembada pangan yang begitu sulit yang telah kita upayakan selama 74 tahun ini bisa jadi solusinya sesungguhnya ada dipelupuk mata kita tetapi kita justru tidak melihatnya. Solusi itu adalah zakat pertanian, yang seharusnya benar-benar diterapkan oleh mayoritas penduduk negeri ini yang notabene mayoritas muslim ini.
            Mungkin timbul pertanyaan disebagian besar kita, “masa petani yang miskin harus membayar zakat ? dan bahkan dengan zakat pertanian yang begitu besar yang mencapai 5% atau 10% ?” Jawabannya adalah pada pemahaman tentang konsep zakat itu sendiri yang nampaknya masih perlu disebarluaskan secara sangat masif.
           
          Disyari’atkannya zakat sebagai rukun islam ketiga setelah syahadat dan shalat pasti mengandung pesan yang amat sangat penting. Bahkan didalam Al-Qur’an ada sekitar 30an ayat yang menyinggung masalah zakat ini, 27 diantaranya disandingkan dengan penyebutan shalat. Ummat islam yang taat tentu sudah menjadikan shalat sebagai kebutuhannya, mengapa belum demikian untuk masalah zakat ini ?
            Disitulah ujian ketaqwaan itu, shalat lebih mudah kita laksanakan karena tidak perlu mengeluarkan harta. Zakat menjadi berat karena kita wajib mengeluarkan harta, maka selama persepsi kita bahwa zakat ini akan mengurangi harta, maka pertanyaan tersebut diatas wajar bila selalu muncul, yaitu mengapa petani yang miskin masih harus mengeluarkan zakat.
            Oleh sebab itu, pemahaman zakat yang mengurangi harta inilah yang harus kita luruskan, secara kasat mata dalam jangka pendek betul berzakat memang mengeluarkan harta tetapi dibalik itu justru dengan berzakat inilah harta kita terus bertambah dan dilipatgandakan oleh Allah.
            Hasil pemetaan kami dalam ilustrasi dibawah, mayoritas ayat-ayat zakat di Al-Qur’an justru memberikan reward yang sifatnya duniawi selain reward yang nanti kita terima di akhirat. Beberapa contoh diantaranya adalah dengan berzakat justru harta kita dilipatgandakan di dunia dan demikian pula pahala kita di akhirat, ini bisa kita lihat di Al-Qur’an Surat Ar-Rum ayat 39 dan Surat Al Fathir ayat 29 – 30.
Gambar 1 Pemetaan ayat Al-Qur’an tentang zakat dalam matrix zakat

          Dengan membayar zakat harta kita juga tidak berkurang, bahkan sebaliknya Allah menjanjikan harta kita akan bertambah (QS An Nur : 37-38). Jadi ketika timbul pertanyaan, “masa petani miskin harus membayar zakat?” Jawabannya adalah justru dengan membayar zakat inilah petani miskin bisa diangkat kedudukannya untuk tidak lagi menjadi miskin.
            Namun di zaman modern ketika manusia mempertanyakan segala sesuatunya, konsep membayar zakat yang tidak membuat orang bertambah miskin malah sebaliknya terangkat dari kemiskinan ini harus bisa dijelaskan dengan penjelasan yang bisa diterima oleh akal kebanyakan manusia sesuai zaman dan tingkat kecerdasan masing-masing.
            Untuk mengangkat kemiskinan dari kalangan petani sekaligus membangun swasembada pangan yang keduanya merupakan urutan 1 dan 2 pada target Sustainable Development Goals (SDG’s) ini berikut adalah konsep bagaimana zakat pertanian akan dapat menjadi solusi yang paling efektif untuk keduanya.
            Saat ini zakat yang terkmpul di Indonesia baru sekitar Rp 8 triliun, padahal potensi zakat ada diatas Rp 200 triliun. Potensi zakat pertanian saja ada sekitar Rp 80 triliun per tahun. Jadi dengan angka pengumpulan zakat total baru dikisaran Rp 8 triliun tersebut bisa dipastikan bahwa masih amat sedikit zakat pertanian yang berhasil dikumpulkan oleh lembaga-lembaga pengelola zakat.
            Tetapi bagaimana membuat para petani mau membayar zakat yang besarnya 5% (dengan irigasi teknis) atau 10% (tanpa irigasi teknis), maka para petani ini harus dijelaskan konsep seperti pemetaan tersebut diatas. Bahwa sepintas zakat ini mengurangi hartanya tetapi sesungguhnya dia menjadi penambah dan bahkan pelipatgandaan hartanya.
            Bayangkan begini petani yang membayar zakat 5% dari hasil panenannya dan kemudian zakat ini dikelola oleh lembaga zakat secara proper mengikuti 8 ashnaf disurat At Taubah : 60, maka yang berhak menerima antara lain fakir miskin dan orang yang berhutang (gharimin).
            Saya fokuskan di yang ketiga ini, yaitu gharimin ini. Katakanlah sebagian dari zakat tersebut dikelola dan dipakai sebagai jaminan untuk menolong petani yang terlibat hutang, maka ada jaminan bagi para petani bahwa bila mereka gagal membayar hutangnya misalnya karena gagal panen atau harga jatuh ketika panen, akan ada pihak yang menalangi hutangnya, yaitu dana zakat yang dikhususkan untuk ini.
            Apa dampak dari jaminan ini terhadap para petani? Para petani yang membayar zakat akan menjadi kaum yang sangat credible yang dengan mudah akan bisa memperoleh pembiayaan pertaniannya dari manapun sumbernya, karena ada yang menjamin bila dia gagal bayar.
            Bagi lembaga pembiayaan atau individu yang memiliki dana, juga ada insentif untuk membiayai para petani karena selain berdampak sosial dan mengamankan produksi pangan juga ada jaminan uangnya kembali. Maka secara keseluruhan zakat pertanian ini akan dapat mengatasi resiko petani yang selama ini dianggap terlalu besar yang menakutkan bagi dunia perbankan dan dunia investasi pada umumnya untuk membiayai para petani.
            Masuknya dana-dana pertanian ini jumlahnya juga jauh lebih besar dari dana yang dialokasikan untuk menjamin kegagalan para petani ini. Bila dikelola dengan konsep manajemen resiko yang baik, dikelola dengan konsep ta’awun oleh perusahaan asuransi syariah yang modern maka hitungan kasar saya dana yang bisa digerakan setiap Rp1 dana jaminan akan dapat menghadirkan sekitar Rp40 investasi baru di dunia pertanian.
            Jadi dengan asumsi misalnya dari Rp 80 triliun potensi zakat pertanian tersebut bisa digarap 10% nya saja sudah sama dengan seluruh zakat yang dikumpulkan amil zakat di Indonesia saat ini, yaitu sekitar Rp 8 triliun. Bila dari angka zakat pertanian yang 8 triliun tersebut, seperempat diantaranya dialokasikan untuk menjadi hak petani yang terlilit hutang (gharimin), maka tersedia Rp 2 triliun untk ini.
            Bila angka yang Rp 2 triliun ini dikelola dengan risk management yang modern, maka dana ini cukup untuk menjamin investasi yang besarnya kurang lebih Rp 80 triliun. Jadi bisa dibayangkan dari sini bahwa dengan mebayar zakat pertanian yang 8 triliun, akan menggerakkan ekonomi pertanian dan multiplayereffect-nya yang minimal Rp 80 triliun.
            Jadi inilah salah satu penjelasan logis mengapa Allah juga menjanjikan setiap kebaikan itu dibalas 10 kalinya (QS Al-An’am : 110). Janji Allah pasti benar, maka ini solusi untuk mencapai target no poverty dan zero hunger itu sungguh telah ada di depan mata
            Sebagai muslim kita tidak bisa menghindar dari membayar zakat, ada ataupun tidak adanya reward yang sifatnya duniawi, toh kita harus tetap melaksanakannya apalagi reward yang bersifat duniawi tersebut juga nyata-nyata dijanjikan oleh Allah dalam sejumlah ayat-ayat tersebut diatas. Maka tidak ada alasan bagi kita untuk tidak melakukannya.
            Lantas bagaimana melakukannya hal ini secara terstruktur, sistematif, dan masif agar negeri berpenduduk mayoritas muslim ini benar-benar dibukakan pintu berkah dari langit dan dari bumi (QS Al-A’raf : 98) ? Jawabannya adalah kita harus berjamaah seluruh elemen yang terkait dalam hal ini untuk itu insyaallah kami akan mensinergikan dalam suatu forum yang kita sebut ZAFOS (Zakah for Food Security) yang melibatkan para lembaga amil zakat, perusahaan asuransi syari’ah, penyedia teknologi informasi, lembaga-lembaga pembiayaan modern dan segala pihak yang tertarik untuk bergabung di dalam. Bila anda tertarik, anda juga bisa bergabung dengan menghubungi kami di ceo@iou.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERGERAKAN HARGA DINAR EMAS 24 JAM

Mengenal Dinar dan Dirham
Standarisasi berat uang Dinar dan Dirham mengikuti Hadits Rasulullah SAW,”Timbangan adalah timbangan penduduk Makkah, dan takaran adalah takaran penduduk Madinah” (HR. Abu Daud). Pada zaman Khalifah Umar bin Khattab sekitar tahun 642 Masehi bersamaan dengan pencetakan uang Dirham pertama di Kekhalifahan, standar hubungan berat antara uang emas dan perak dibakukan yaitu berat 7 Dinar sama dengan berat 10 Dirham.
Berat 1 Dinar ini sama dengan 1 mitsqal atau kurang lebih setara dengan berat 72 butir gandum ukuran sedang yang dipotong kedua ujungnya . Dari Dinar-Dinar yang tersimpan di musium setelah ditimbang dengan timbangan yang akurat maka di ketahui bahwa timbangan berat uang 1 Dinar Islam yang diterbitkan pada masa Khalifah Abdul Malik bin Marwan adalah 4.25 gram, berat ini sama dengan berat mata uang Byzantium yang disebut Solidos dan mata uang Yunani yang disebut Drachma.
Atas dasar rumusan hubungan berat antara Dinar dan Dirham dan hasil penimbangan Dinar di musium ini, maka dapat pula dihitung berat 1 Dirham adalah 7/10 x 4.25 gram atau sama dengan 2.975 gram .
Standar kadar dan berat inipun tidak hanya di sertifikasi secara nasional oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN), tetapi juga oleh lembaga sertifikasi logam mulia internasional yang sangat diakui yaitu London Bullion Market Association(LBMA).
Seperti di awal Islam yang menekankan Dinar dan Dirham pada berat dan kadarnya - bukan pada tulisan atau jumlah/ukuran/bentuk keping - maka berat dan kadar emas untuk Dinar serta berat dan kadar perak untuk Dirham produksi Logam Mulia di Indonesia saat ini memenuhi syarat untuk kita sebut sebagai Dinar dan Dirham Islam zaman sekarang.
Seluruh Dinar dan Dirham yang diperkenalkan & dipasarkan oleh Gerai Dinar adalah produksi langsung dari Logam Mulia - PT. Aneka Tambang, Tbk..
Copas dari Buku "Mengembalikan Kemakmuran Islam dengan Dinar dan Dirham " oleh : Muhaimin Iqbal