- Oleh : Muhaimin Iqbal
Kisruh upah buruh di DKI nampaknya akan panjang, pasalnya adalah Upah Minimum Propinsi (UMP) yang ditetapkan untuk tahun 2013 sebesar Rp 2,200,000 ramai-ramai ditolak oleh kalangan pengusaha. Ratusan pengusaha sudah menyatakan keberatannya atas UMP yang naik sekitar 44% dari UMP 2012 tersebut. Apa yang salah sebenarnya ?
Bagi para buruh upah sebesar Rp 2,200,000 (sekitar 1 Dinar) per bulan wajar dianggap belum mencukupi untuk hidup di kota besar seperti Jakarta yang segalanya serba mahal.
Bagi para pengusaha tentu juga sangat berat bila dalam komponen biayanya ada yang melonjak sampai 44 % - karena akan sangat sulit mengimbanginya dengan pertumbuhan usaha mereka.