- Details
- Kategori : Entrepreneurship
- Oleh : Muhaimin Iqbal
Setelah
1400 tahun lebih riba dilarang bagi umat Islam dan 8 tahun setelah
fatwa MUI tentang haramnya bunga bank, faktanya negeri dengan penduduk
mayoritas muslim ini 95 % lebih masih mengelola keuangannya secara
ribawi. Pertanyaannya adalah mengapa ini terjadi ?, ketika kita dilarang
makan babi serta merta kita mau meninggalkannya. Ketika dilarang makan
riba kok kita tidak bisa segera meninggalkannya ?, barangkali
pendekatannya selama ini yang kurang pas benar. Maka saya akan mencoba
memberikan pendekatan alternatifnya.